BANYUMAS - Menindaklanjuti Litmas usulan Asimilasi di Rumah (ASDR) dan Pembebasan Bersyarat (PB), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial RT dari Rutan Purbalingga, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Purwokerto, Urip Tri K, S.Pd melakukan wawancara dan verifikasi data, Rabu (19/10/2022).
Dalam kesempatanya, Urip Tri K selaku PK Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjelaskan, Sebagai instansi di bidang Pemasyarakatan, memiliki peranan penting dalam pelaksanaan proses Reintegrasi Sosial dan sosok penting dibalik keberhasilan proses Reintegrasi Sosial tersebut ialah Pembimbing Kemasyarakatan.
“Salah satu peranan penting yang harus dijalankan oleh PK dalam proses Reintegrasi Sosial bagi WBP adalah pada tahap wawancara mendalam, karena untuk memastikan WBP tersebut memenuhi komitmen dan kesungguhan ketika kelak menjalani Integrasi Sosial/ Pembebasan Bersyarat, ” lanjut Urip Tri K.
Lebih lanjut, Dalam kegiatan ini PK Bapas Purwokerto mengingatkan Klien untuk senantiasa mematuhi aturan selama di Rutan, menjalin hubungan baik terhadap petugas dan sesama warga binaan di Rutan Purbalingga.
“Usia klien masih sangat muda, hendaklah klien bisa menyumbangkan yang terbaik untuk bangsa dan negara dengan menjadi manusia yang produktif, ” imbuh Urip saat mengawali wawancara.
Sejalan dengan hal tersebut, Bapas Purwokerto akan senantiasa berkomitmen menghadirkan output Litmas yang berkualitas. Karena nantinya, hasil Litmas yang berkualitas akan menentukan jalannya proses Reintegrasi Sosial yang baik ketika Klien kembali ke masyarakat.
(N.Son/Urip/Candra/AR/YR)