BANYUMAS - Dalam rangka menindaklanjuti pemenuhan salah satu hak warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Purwokerto, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, Titi Marfungah, S.H. melaksanakan pendataan terhadap klien DF, Jumat (11/11/2022).
Pelaksanaan pendataan bertujuan untuk mengetahui keadaan sosial, kesiapan keluarga, masyarakat, pemerintah setempat dalam pelaksanaan Pembebasan Bersyarat.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Wawancara oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai media menggali data dan mengetahui latar belakang klien melakukan tindak pidana, riwayat penggunaan narkoba, riwayat konflik serta hubungan sosial di dalam keluarga/masyarakat.
"Untuk mengkonfirmasi data dan informasi yang ada, tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan adalah menanyakan kepada klien tentang kegiatan sebelum dan selama menjalani pembinaan di Lapas" terang Titi.
(Titi/AR/YR)
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|