BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas tangkap pelaku penganiayaan berat yang terjadi di sebuah Hotel di Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan. Pelaku diketahui berinisal Y (30) warga Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan penangkapan tersangka Y guna menindaklanjuti laporan korban berinisial AB (42) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, usai mengalami luka sobek dibagian kepala dan bibir pada Pada hari Sabtu, tanggal 06 Agustus 2022 di depan kamar sebuah Hotel di Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Penganiayaan itu dialami korban sekira pukul 09.30 wib datang pelaku Y membawa sebilah parang langsung menyerang Korban, sehingga korban mengalami luka sobek di kepala bagian kanan", ungkap Kasat Reskrim, Selasa (15/08/2022).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal Pada hari Sabtu, tanggal 06 Agustus 2022 terduga Pelaku Y minum bersama-sama berlima di depan kamar hotel, setelah beberapa saat sekira pukul 09.00 wib, datang korban menemui temannya saksi 3 dan ngobrol memisah sendiri, kemudian saksi 3 melihat pelaku Y muntah-muntah dan menyarankan untuk tidur akan tetapi Pelaku Y tidak terima dan terjadi keributan.
Melihat adanya keributan, korban langsung berniat melerai memisah tetapi terkena tonjok oleh pelaku Y sehingga terjadi perkelahian antara Korban melawan pelaku Y dan saksi lalu selesai di pisah oleh security hotel.
Selanjutnya pada pukul 09.30 wib datang kembali pelaku Y membawa sebilah parang langsung menyerang Korban, sehingga korban mengalami luka sobek di bagian kepala kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 wib, unit Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di area makam BONG CINA desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut", pungkas Kasat Reskrim.
(N.Son/***)