Purwokerto - Menindaklanjuti Surat Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor W13.PK.08.05-251 tentang Pelaksanaan Langkah Progresive sebagai Tindak Lanjut Atas Maraknya Pengaduan Terhadap Lapas/Rutan Terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di UPT Pemasyarakatan. Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng laksanakan Deklarasi Bebas dari Penggunaan Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Zero Halinar), Rabu (10/05).
Dalam acara deklarasi tetsebut dihadiri oleh seluruh Petugas dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Purwokerto dan terlaksana di Lapangan Upacara. Kegiatan dipimpin secara langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra.
Dalam amanatnya, Riko menyampaikan bahwa deklarasi ini sebagai wujud komitmen Lapas Narkotika Purwokerto dan memiliki satu tujuan yang sangat penting.
"Deklarasi ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen Lapas Narkotika Purwokerto dalam menyatakan perang terhadap peredaran Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar) seperti yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Deklarasi ini bertujuan untuk menegaskan bahwa seluruh pihak yang ada di dalam Lapas Narkotika Purwokerto bersih dari barang-barang terlarang", ujarnya
Selanjutnya, Riko juga menyampaikan kita juga harus berkomitmen dan siap menerima konsekuensi jika melanggar komitmen tersebut.
"Deklarasi ini tidak hanya kita teriakkan/ucapkan saja, melainkan kita siap bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi apabila kita melanggarnya. Ini merupakan komitmen nyata Lapas Narkotika Purwokerto dalam pemberantasan Handphone, Pungli dan Narkoba", imbuhnya
Dengan adanya deklarasi bebas dari handphone, pungutan liar dan narkoba, diharapkan Lapas Narkotika Purwokerto terus menjadi Lapas yang aman, nyaman dan teratur. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada keamanan dan ketertiban Lapas. (Humas Elkapur)