BANYUMAS - Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP ANSOR) Kabupaten Banyumas, Gus Mohammad Luqman, mengirimkan pesan informasi adanya penetapan tersangka atas nama Sumbadi, untuk para kader Ansor-Banser Banyumas, Jawa Tengah, pada hari Sabtu 12 November 2022 pukul 19:00 Wib.
Diketahui, informasi berupa kabar bahwa Ketua Lembaga Independen Banyumas (Libas) Sumbadi, telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang dilaporkan Ketua PC GP Ansor Banyumas didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) serta sejumlah pengurus LBH Ansor, Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) dan juga Kasetma Banser Banyumas ke Polresta Banyumas, Kamis, (03/11/22) malam.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polresta Banyumas, kepada kuasa hukum LBH Ansor pada tanggal 11 November 2022, sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap sdr. Sumbadi alias mbadi Libas, " ungkap, Mohammad Luqman.
Terkait perkembangan adanya kabar penetapan tersangka tersebut, selaku Ketua PC GP Ansor Banyumas menyampaikan, apresiasi kepada Polresta Banyumas atas kinerja yang cepat dalam menangani kasus ini, " kata, Gus M. Luqman.
Atas perkembangan penanganan kasus ini, Gus Luqman juga telah menyampaikan, kabar kepada Pimpinan Pusat (PP) dan Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Gus Luqman kembali menegaskan dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat Banyumas khususnya warga NU untuk bersama-sama melanjutkan amanah UU dan Cita-cita luhur para pendiri bangsa dan negara Indonesia serta para Muasis NU.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Pesan kami kepada seluruh Kader GP Ansor di 27 Kecamatan se-Kabupaten Banyumas, agar tetap menjaga kondusifitas dan mari kita kawal bersama-sama agar kasus ini bisa berjalan sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku di NKRI. Dan semua kader harus tetap siap untuk menunghu instruksi lanjutan, " pungkas, Gus M. Lukman.
Terkait dengan informasi tersebut, Sabtu malam (11/11/2022) pukul 19:40 WIB, awak media mencoba menghubungi Kanit Reskim Polersta Banyumas melalui sambungan telepon, membenarkan perihal tersebut sejak hari Jum'at (10/11/2022), dan akan dilakukan proses panggilan ke dua berikutnya pemerikasan lanjutan.
"Ia, Benar, sudah kita lakukan pemanggilan pada Jum'at 10 November 2022 kemarin, Senen proses pemanggilan ke dua", pungkas, AKP Susanto, S.H., Kanit Reskrim Polresta Banyumas.
Redaktur : JIS Agung
Kontributor : Djarmanto-YF2DOI