BANYUMAS - Kepala Lembaga Narkotika Kelas II B Purwokerto, Teguh Hartaya, memberikan kepada 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi di Rumah, Jum'at Pagi (08/07/2022) Pukul 09:00 wib.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menkumham RI NO.M, HH, 73 PK, 05, 09 Tahun 2022 Tentang Memperpanjang Waktu Program Asimilasi, Program asimilasi di rumah merupakan salah satu program yang diprogramkan oleh pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid di dalam Lapas maupun Rutan dengan tujuan over kapasitas.
Sebelum dibawa ke Bapas dan kejaksaan setempat ke 3 Warga binaan tersebut diberikan pengarahan oleh kalapas beserta jajarannya serta memberikan syarat - syarat selama menjalani PB dan Asimilasi di rumah.
Kalapas Narkotika Purwokerto, Teguh Hartaya dalam kesempatanya, Menyampaikan bahwa, petugas Lapas Narkotika purwokerto membawa ketiga WBP tersebut ke Balai Pemasyarakatan Purwokerto Dan Kejaksaan Purwokerto untuk melengkapi Administarsi nantinya. Petugas Kemasyarakatan Bapas akan bertugas memantau perkembangan para warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah.
"Oleh karena itu, bagi Warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi di rumah, untuk dapat mengikuti arahan dan aturan Bapas dengan baik, " ungkapnya.
Dirinya juga berpesan kepada warga binaan yang mendapat asimilasi rumah, untuk tidak melakukan pelanggaran.
"Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan, Selain itu, jangan sampai melakukan pelanggaran, Karena hak asimilasi di rumah bisa kami cabut, bila kami mendapat laporan dari Bapas bahwa ada warga binaan yang melanggar aturan, " pungkasnya.
Kegiatan berjalan aman dan lancer sesuai dengan prokes kesehatan.
(N.Son/***)